Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-253/PJ.531/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-253/PJ.531/1998
 
TENTANG
 
RESTITUSI PPN CV. XYZ
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 17 Desember 1997, perihal seperti tertera pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-72/PJ.42/1994 tanggal 22 Mei 1994, penyerahan sarana telekomunikasi oleh investor kepada PT. Telkom dengan Pola Bagi Hasil tidak dikenakan PPN.
2.
Dalam hal CV. XYZ, tidak menambahkan PPN dalam harga kontrak atas penyerahan sarana telekomunikasi kepada PT. Telkom sesuai dengan ketentuan pada butir 1, apabila atas pembayarannya dipungut PPN oleh PT. Telkom, yang berhak meminta restitusi atas PPN yang tidak seharusnya terutang, adalah CV. XYZ.
 
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
 
25 Januari 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.