Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2539/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2539/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
KEWAJIBAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Oktober 1995 perihal penerbitan Faktur Pajak ke perusahaan leasing, diberikan penegasan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak dan untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994. Oleh sebab itu PT XYZ wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak kepada setiap pembeli/penerima Barang Kena Pajak, termasuk kepada perusahaan leasing. Dalam hal leasing dengan hak opsi, Faktur Pajak boleh dibuka untuk dan atas nama (qq) lessee.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
27 November 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.