Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2534/PJ.52/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2534/PJ.52/1994 TENTANG
PEMBATALAN FAKTUR PAJAK YANG ADA CORETAN/PERUBAHAN YANG DIGANTI DENGAN FAKTUR PAJAK BARU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 21 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat yang berkaitan dengan surat kami No. S-2268/PJ.52/1994 tanggal 26 September 1994, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dengan adanya pembatalan Faktur Pajak yang ada coretan/perubahan yang kemudian diganti dengan Faktur Pajak yang baru, berarti Nomor Seri Faktur Pajak yang baru akan berbeda dengan Nomor Seri Faktur Pajak lama yang dibatalkan yang telah dilaporkan/dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan.
|
|
2.
|
Dari uraian pada butir 1, maka Faktur Pajak pengganti tersebut belum pernah dilaporkan/dikreditkan pada SPT Masa PPN. SPT Masa PPN yang telah pernah dilaporkan dengan mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak lama, menjadi tidak benar.
|
|
3.
|
Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan butir 2 di atas, maka diperlukan pembetulan SPT Masa PPN dengan mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak pengganti tersebut.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
03 November 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.