Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2533/PJ.52/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2533/PJ.52/1994
 
TENTANG
 
DASAR PENGENAAN PPN ATAS PENGIRIMAN BKP DARI KANTOR PUSAT KE KANTOR CABANG
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 25 Oktober 1994 perihal tersebut di atas yang menyampaikan permasalahan sebagai berikut:
1.
Sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 12 Undang-Undang PPN 1984, pengiriman BKP dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang dianggap sebagai penyerahan Kena Pajak sehingga terutang PPN, dan;
2.
Dilihat dari sudut perusahaan, penyerahan BKP tersebut belum dianggap sebagai transaksi yang menimbulkan penghasilan bagi perusahaan, sehingga terdapat keraguan mengenai penentuan dasar pengenaan pajak.
 
 
Atas permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-Undang PPN 1984 disebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi Jasa, atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
2.
Karena pengiriman BKP dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang atau sebaliknya belum merupakan transaksi yang menimbulkan penghasilan, maka dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut:
 
a.
Dalam hal laba yang diharapkan terkandung dalam harga jual oleh Cabang kepada konsumen, maka Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang adalah Harga Jual tanpa memperhitungkan laba.
 
b.
Dalam hal laba yang diharapkan terkandung dalam harga jual yang ditentukan Kantor Pusat ke Kantor Cabang, sehingga harga jual Cabang kepada konsumen adalah sama dengan harga jual Kantor Pusat, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual yang diminta atau seharusnya diminta sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf n Undang-Undang PPN 1984.
 
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
03 November 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.