Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2524/PJ.531/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2524/PJ.531/1996
 
TENTANG
 
PENJELASAN SURAT EDARAN NO. SE-19/PJ.53/1996
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996 menegaskan, PPN dan PPnBM yang terutang sehubungan dengan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, maupun yang diterus pinjamkan yang sudah terlanjur dipungut atau disetor sejak tanggal 1 April 1995, dapat diminta pengembaliannya oleh Pemilik proyek dengan surat permohonan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat kontraktor utama terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan dilampiri:
 
a.
Faktur Pajak;
 
b.
Surat Setoran Pajak;
 
c.
Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ);
 
d.
Surat Pernyataan bahwa PPN tersebut belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau dibebankan sebagai biaya.
2.
Saudara menanyakan apakah dengan permohonan pemilik proyek, PPN dan PPnBM yang sudah terlanjur dipungut atau disetor, oleh Kantor Pelayanan Pajak dikembalikan kepada "kontraktor utama" yang melaksanakan proyek atau kepada "pemilik proyek".
3.
Berdasarkan uraian pada butir 1 serta surat Saudara pada butir 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang syarat-syarat yang diperlukan sudah dipenuhi, maka PPN dan PPnBM yang sudah terlanjur dipungut dikembalikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat kontraktor utama terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, kepada "pemilik proyek".
 
 
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
 
25 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.