Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2513/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2513/PJ.53/1996 TENTANG
KELANGKAAN KERTAS BERMETERAI DI UJUNG PANDANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan kertas bermeterai Rp2.000,- di beberapa daerah di Sulawesi Selatan antara lain di Ujung Pandang, Pare-pare, Pinrang, sebagaimana dimuat pada Harian XYZ Jakarta dan ABC, Ujung Pandang tanggal 24 September 1996 (kliping terlampir), di mohon perhatian Saudara melalui Faksimile ini untuk:
| |
|
1.
|
Melakukan pendistribusian kertas bermeterai dan meterai tempel ke tempat-tempat yang terjadi kelangkaan tersebut di atas dalam waktu secepatnya.
|
|
2.
|
Selain ke daerah-daerah yang ternyata saat ini mengalami kekosongan persediaan, daerah-daerah lain yang berdasarkan laporan Kepala Kantor Pos dan Giro mengenai persediaan benda meterai pada umumnya memperlihatkan sisa persediaan yang sudah menipis, dimohon supaya segera mendropnya sebagai antisipasi dari kemungkinan terjadinya kelangkaan benda meterai di daerah daerah lain tersebut dalam waktu yang akan datang.
|
|
3.
|
Mengenai persediaan meterai tempel maupun kertas bermeterai, berdasarkan jumlah pengiriman benda meterai dari Perum Peruri ke PT. Pos Indonesia (Persero) yang tindasan pengirimannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, kami berkeyakinan bahwa jumlah persediaan benda meterai termasuk kertas bermeterai saat ini masih jauh melebihi kebutuhan, sehingga menurut hemat kami, terjadinya kelangkaan di daerah tertentu tersebut hanya disebabkan oleh terjadinya lonjakan kebutuhan yang mendadak di tempat itu yang memerlukan kebijaksanaan pendistribusian yang memadai.
|
|
4.
|
Mohon jawaban Saudara atau tindasan bukti pengiriman benda meterai tersebut dikirimkan ke Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya melalui faksimile dengan nomor (021) 5255767.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
| |
|
25 September 1996
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.