Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2512/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2512/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-32/PJ.51/1996 TANGGAL 5 AGUSTUS 1996
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.51/1996 tanggal 5 Agustus 1996 perihal PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku pelajaran umum, Kitab Suci, dan buku pelajaran agama (Buku Kelima puluh Enam IKAPI) (Penyempurnaan ke-3 Surat Edaran SERI PPN 8-95), dengan ini disampaikan ralat sebagai berikut:
1.
Dalam halaman 1 Surat Edaran tersebut tertulis:
 
"Perihal
:
PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku pelajaran umum, Kitab Suci, dan buku pelajaran agama (Buku Kelima puluh Enam IKAPI) (Penyempurnaan ke-3 Surat Edaran SERI PPN 8-95)".
 
Seharusnya tertulis
:
 
 
"Perihal
:
PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku pelajaran umum, Kitab Suci, dan buku pelajaran agama (Buku Kelima puluh Enam IKAPI) (Penyempurnaan ke-4 Surat Edaran SERI PPN 8-95)".
 
 
 
 
2.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dilampirkan juga halaman Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.51/1996 tanggal 5 Agustus 1996 yang telah diperbaiki sesuai dengan bunyi ralat tersebut di atas sebagai pengganti halaman Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang telah Saudara terima.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
24 September 1996
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.