Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2500/PJ.52/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2500/PJ.52/1995 TENTANG
PERMOHONAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 September 1995 perihal Permohonan Penggunaan Faktur Pajak Sederhana dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.05/PJ./1995 tanggal 2 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana menyebutkan bahwa PKP yang dapat membuat Faktur Pajak Sederhana adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir atau kepada pembeli dan/atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
| |
|
2.
|
Kegiatan usaha PT. XYZ adalah sebagai penyalur berbagai jenis barang dagangan, dengan cara penjualan kepada pemakai yang biasanya tidak memiliki NPWP.
| |
|
3.
|
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka PT. XYZ dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana dalam hal penjualan kepada pemakai tersebut pada butir 2.
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
21 November 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.