Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2500/PJ.52/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2500/PJ.52/1995
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 September 1995 perihal Permohonan Penggunaan Faktur Pajak Sederhana dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.05/PJ./1995 tanggal 2 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana menyebutkan bahwa PKP yang dapat membuat Faktur Pajak Sederhana adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir atau kepada pembeli dan/atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
2.
Kegiatan usaha PT. XYZ adalah sebagai penyalur berbagai jenis barang dagangan, dengan cara penjualan kepada pemakai yang biasanya tidak memiliki NPWP.
3.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka PT. XYZ dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana dalam hal penjualan kepada pemakai tersebut pada butir 2.
  
Demikian untuk dimaklumi.
 
21 November 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.