Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2495/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2495/PJ.51/1997 TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPNBM PT. XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Menunjuk pada:
| |
|
1.
|
Surat Saudara Nomor tanggal 22 Juli 1997 perihal seperti pada pokok surat, khususnya dalam menanggapi permohonan PT. XYZ dalam suratnya tanggal 9 Juli 1997;
|
|
2.
|
Surat permohonan penangguhan PPN/PPnBM PT. XYZ tanggal 9 Juli 1997;
|
|
3.
|
Surat BKPM tanggal 16 Juli 1993 perihal Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Nomor 130/I/PMA/1993 Nomor Proyek : 3843-02-5063;
|
|
4.
|
Surat BKPM kepada PT. ABC (kini PT. XYZ) tanggal 15 Juli 1996 perihal Persetujuan Pengunduran Jadwal Waktu Penyelesaian Proyek dan Pengimporan Mesin/Peralatan;
|
|
5.
|
Surat BKPM kepada PT. XYZ (d/h PT. ABC) Nomor 1108/III/PMA/1996 tanggal 17 Desember 1996 perihal Pencatatan Perubahan Nama Perusahaan dan Persetujuan Perubahan Pemilikan Saham.
|
|
|
|
|
Setelah mempelajari permasalahannya dan dengan memperhatikan masukan dari pihak Saudara, khususnya tentang penundaan/keterlambatan proyek oleh sebab-sebab eksternal di luar perusahaan, pada prinsipnya kami dapat menyetujui diberikannya perpanjangan waktu fasilitas penangguhan PPN/PPnBM atas impor barang modal tertentu untuk PT. XYZ satu dan lain hal karena belum melaksanakan impor/belum menikmati fasilitas tersebut dan dalam rangka mendukung kelancaran proyek mobil nasional.
| |
|
| |
|
Fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor barang modal ini berlaku untuk paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 tanggal 19 Februari 1996 atau dengan perkataan lain berakhir tanggal 18 Februari 1999 sesuai dengan Master List yang diterbitkan oleh BKPM.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
28 Agustus 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.