Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2493/PJ.52/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2493/PJ.52/1996 TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN PPN ATAS MOBIL BEKAS COLT DIESEL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Agustus 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.52/1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan mobil bekas jenis sedan, station wagon, van, dan combi, atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan combi tidak dikenakan PPN.
|
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut, atas penyerahan dagangan berupa mobil bekas selain penyerahan mobil bekas jenis sedan, jeep, station wago, van, dan combi dikenakan PPN.
|
|
|
|
|
Dengan demikian penyerahan kendaraan roda empat niaga bekas (Colt Diesel Double/Engkel) terutang PPN.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
19 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.