Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2493/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2493/PJ.51/1994 TENTANG
PENGENAAN PPnBM ATAS IMPOR KENDARAAN PENGANGKUTAN ORANG, PENGANGKUTAN BARANG, DAN SEPEDA MOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui bahwa atas impor CKD kendaraan bermotor jenis pengangkutan orang (HS.87.02 dan HS.87.03), pengangkutan barang (HS.87.04), dan sepeda motor (HS.87.11) tidak terutang PPnBM pada saat pengimporannya, sebab pada saat penyerahan di dalam negerinya juga terutang PPnBM. Dengan demikian PPnBM tersebut tidak dipungut dua kali.
| |
|
| |
|
Demikian agar menjadi maklum, dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
| |
|
| |
|
31 Oktober 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.