Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2487/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2487/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PEMBEBASAN PPNBM ATAS KENDARAAN UMUM/KENDARAAN APK PENGGANTI BEMO
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat kami kepada Pengurus Koperasi XYZ Nomor S-1354/PJ.51/1995 tanggal 21 Juli 1995 perihal persetujuan pembebasan PPnBM atas kendaraan umum/kendaraan APK pengganti bemo (terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dasar persetujuan pembebasan PPnBM atas kendaraan angkutan umum pengganti bemo tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 serta dengan memperhatikan instruksi Gubernur DKI Jaya Nomor 33 Tahun 1996.
 
Salah satu persyaratan agar permohonan tersebut dapat diberikan adalah bahwa kendaraan angkutan umum/kendaraan APK dimaksud harus menggunakan plat dasar polisi warna kuning (angkutan umum), disamping persyaratan administratif lainnya.
2.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas serta dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 3 huruf c surat kami kepada Pengurus Koperasi XYZ nomor 1354/PJ.51/1995 tanggal 21 Juli 1995 dan nomor S-2162/PJ.51/1996 tanggal 22 Agustus 1996 (terlampir), maka dalam rangka pengawasan dan pengamanannya dimohon bantuan Saudara kiranya untuk dapat memberikan tanda pengesahan pada kolom "Pejabat Polda" sebagaimana dimaksud dalam Daftar Kendaraan Yang Dimintakan Pengecualian Pengenaan PPnBM setelah dokumen dalam kolom 10, 11, dan 12 selesai diproses.
 
 
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
 
19 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
​​​​​​
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.