Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2480/PJ.3/1984
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2480/PJ.3/1984 TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KAPOK RANDU (SERI PPN-18)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Bersama ini disampaikan rekaman surat dari Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 7 Desember 1984 No: S-2474/PJ.3/1984, kepada Pengurus Persatuan Pengusaha Kapok Indonesia di Semarang yang isinya memberikan penegasan bahwa kegiatan agraris berupa pengolahan buah kapok randu menjadi kapok adolan, biji kapok, ati kapok dan kulit kapok tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
| ||
|
| ||
|
Dengan demikian hasil pengolahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan pengusaha yang bersangkutan bukan Pengusaha Kena Pajak.
| ||
|
| ||
|
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
| ||
|
| ||
|
17 Desember 1984
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
Drs. DJAFAR MAHFUD |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.