Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2478/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2478/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
PENJELASAN TENTANG PAJAK MASUKAN PEMBANGUNAN HOTEL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 September 1994, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami jelaskan sebagai berikut:
1.
Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 mengatur tentang perluasan/penambahan kelompok pengusaha jasa yang dikenakan PPN, sehingga jasa yang dikenakan PPN meliputi juga jasa persewaan barang tidak bergerak yang meliputi persewaan pabrik, gedung/bangunan, untuk tempat usaha/pertokoan, ataupun untuk tempat tinggal (flat, rumah tinggal). Adapun untuk hotel, losmen, motel, dan rumah penginapan dan sejenisnya, dikecualikan dari pengenaan PPN.
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena jasa hotel bukan obyek pungutan PPN, maka PPN atas pembelian Barang Kena Pajak untuk Hotel tidak dapat dikreditkan.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
 
31 Oktober 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.