Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2478/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2478/PJ.51/1994 TENTANG
PENJELASAN TENTANG PAJAK MASUKAN PEMBANGUNAN HOTEL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 September 1994, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami jelaskan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 mengatur tentang perluasan/penambahan kelompok pengusaha jasa yang dikenakan PPN, sehingga jasa yang dikenakan PPN meliputi juga jasa persewaan barang tidak bergerak yang meliputi persewaan pabrik, gedung/bangunan, untuk tempat usaha/pertokoan, ataupun untuk tempat tinggal (flat, rumah tinggal). Adapun untuk hotel, losmen, motel, dan rumah penginapan dan sejenisnya, dikecualikan dari pengenaan PPN.
|
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena jasa hotel bukan obyek pungutan PPN, maka PPN atas pembelian Barang Kena Pajak untuk Hotel tidak dapat dikreditkan.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
| |
|
| |
|
31 Oktober 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.