Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2473/PJ.532/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2473/PJ.532/1997 TENTANG
PPN ATAS JASA PERDAGANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 6 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa oleh karena kegiatan usaha mencari pembeli maupun penyewa bagi gedung perkantoran, apartemen, real estate, tidak termasuk sebagai jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, maka atas jasa yang dilakukan langganan Saudara tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Atas imbalan atau komisi dari pemilik maupun penyewa serta penjual maupun pembeli yang diterima langganan Saudara adalah objek PPN yang harus dipungut PPN-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
28 Agustus 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.