Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2471/PJ.531/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2471/PJ.531/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA DRILLING
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1997, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan bahwa pada saat kontraktor (PT. XYZ) mengajukan tagihan kepada ABC Co., Ltd., atas pekerjaan yang diselesaikan oleh PQR, pada Faktur Pajak dan SSP-nya supaya dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT. XYZ sebagai kontraktor qq. identitas (nama, alamat dan NPWP) PQR untuk bagian PQR, sedangkan terhadap bagian PT. XYZ, pada Faktur Pajak dan SSP-nya hanya dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT. XYZ, sehingga dengan demikian:
a.
PQR dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut oleh ABC Co., Ltd., sebagai Pajak Keluaran yang dibayarnya.
b.
PT. XYZ tidak berhak mengklaim Pajak Keluaran sebagaimana disebut pada butir a sebagai Pajak Keluarannya, dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari PQR.
c.
Dalam hal PT. XYZ membebankan semacam jasa/penggantian (fee) kepada PQR, maka PT. XYZ wajib memungut PPN atas jasa tersebut.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
28 Agustus 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.