Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2450/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2450/PJ.53/1995 TENTANG
PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA TETAP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 11 Januari 1995 seperti tercantum dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sebelum 1 Januari 1995
| |
| Atas pemindahtanganan/penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan (bukan barang dagangan) tidak terutang PPN. | ||
|
2.
|
Sejak 1 Januari 1995
| |
| Atas pemindahtanganan/penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan (bukan barang dagangan) terutang PPN sebesar 10% dari harga jual sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994. | ||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
15 November 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.