Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2441/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2441/PJ.51/1994 TENTANG
SURAT KETERANGAN PENGURANGAN TAGIHAN PIHAK KE-III BERKENAAN DENGAN SURAT KETERANGAN PENUNDAAN PPN DAN PPnBM ATAS BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 20 Juni 1994 dan Nomor: XXX tanggal 9 Agustus 1994, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan perjanjian kontrak pembangunan perluasan Hotel XYZ Surabaya antara ABC/PT. PQR dengan PT. STU telah disepakati bahwa nilai kontrak sudah termasuk PPN dan dalam nilai kontrak tersebut terkait juga nilai dari beberapa barang modal yang harus diimpor.
| |
|
2.
|
Oleh karena atas barang modal yang diimpor:
| |
|
|
a.
|
Semua dokumen impor atas nama PT. PQR dan bukan atas nama ABC/PT. PQR, sehingga barang modal tersebut adalah milik PT. STU,
|
|
|
b.
|
PT. STU yang pelaksanaan impornya melalui PT. STU, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 atas impor barang modal tersebut telah diberikan fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPnBM oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
maka berdasarkan penjelasan di atas, pembayaran PPN oleh PT. STU kepada PT. ABC/PT. PQR seharusnya adalah 10% x seluruh nilai kontrak (10% x US$50,561,286 = US$5,056,129) akan tetapi mengingat bahwa barang modal untuk perhotelan milik PT. STU dan pelaksanaan impor juga dilaksanakan oleh PT. STU, maka PPN yang harus dibayar kepada ABC/PT. PQR adalah 10% x seluruh nilai kontrak dikurangi dengan barang modal yang telah diberikan Surat Keterangan Penundaan (lampiran 1 dan 2).
| ||
|
| ||
| Sedangkan PPN dan PPnBM yang terutang atas barang modal tetap harus dibayar oleh PT. STU sesuai dengan batas waktu yang dicantumkan dalam Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan PPnBM (terlampir). | ||
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
19 Oktober 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.