Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2434/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2434/PJ.53/1996 TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juni 1996 perihal Pengalihan Meterai Saham, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas surat kolektif saham sebanyak 62.093 lembar; yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak tidak langsung lainnya Nomor. S-130697/PJ.533/1996 tanggal 22 Mei 1996, sehubungan dengan adanya perubahan modal dasar perseroan menjadi Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh milyar) dan perubahan nama perusahaan menjadi PT XYZ, telah dilaksanakan penelitian mengenai keabsahan Surat kolektif Saham dan Dibuat Berita Acara Nomor BA - 36/PJ.533/1996 tanggal 31 Juli 1996 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA - 37/PJ.533/1996 tanggal 31 Juli 1996. Sesuai Berita Acara Penelitian mengenai keabsahan Surat Kolektif Saham tersebut, jumlah Surat Kolektif Saham yang Bea Materainya dapat dialihkan untuk deposit mesin teraan meterai adalah sebanyak 62.093 lembar dengan Bea Meterai Masing-masing Rp1.000,00, hingga jumlah seluruhnya Rp62.093.000,00.
| |||
|
2.
|
Bea Materai yang telah dibayar dan belum dipergunakan tersebut dapat diperhitungkan menjadi deposit mesin teraan meterai, yang dalam penggunaannya supaya memperhatikan tarif yang berlaku berdasarkan Pasal 1 huruf f, Pasal 2 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1995, yaitu:
| |||
|
|
a.
|
Untuk saham atau kuitansi dengan nilai tidak lebih dari Rp250.000,00 tidak terutang Bea Materai;
| ||
|
|
b.
|
Untuk saham atau kuitansi dengan nilai lebih dari Rp250.000,00 s.d Rp1.000.000,00 terutang Bea Meterai Rp1.000,00 per lembar saham/kuitansi;
| ||
|
|
c.
|
Untuk saham atau kuitansi dengan nilai lebih dari Rp1.000.000,00 terutang Bea Meterai Rp2.000,00 per lembar saham/kuitansi.
| ||
|
|
|
| ||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||||
|
13 September 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.