Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2424/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2424/PJ.51/1994 TENTANG
PPN ATAS PENGALIHAN PERSEDIAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 September 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a (1) Undang-Undang PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
|
|
2.
|
Sesuai Pasal 1 huruf d angka 1 ayat (f) Undang-Undang PPN 1984, yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
|
|
3.
|
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 (Seri PPN-60), Pengusaha Real Estate/Industrial Estate adalah pabrikan dari Barang Kena Pajak yang menurut sifat atau hukumnya adalah barang tidak bergerak berupa bangunan beserta ikutannya termasuk tanah siap bangun/tanah matang. Dengan demikian tanah siap bangun/tanah matang adalah termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak.
|
|
4.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Proyek Kerja Sama Puri Indah harus mengenakan PPN atas persediaan tanah siap bangun/tanah matang yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
18 Oktober 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.