Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-241/PJ.312/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-241/PJ.312/1999 TENTANG
KOMISI DAGANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 5 Juni 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
| |
|
|
a.
|
PT. A bertindak selaku distributor PT. B untuk menjual barang PT. B kepada PT. C. Atas hasil penjualan kepada PT. C tersebut, PT. A menerima komisi dagang.
|
|
|
b.
|
Saudara menanyakan apakah komisi dagang tersebut merupakan objek PPh Pasal 23?
|
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf h dan Pasal 3 huruf j Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang besarnya 60% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
| |
|
3.
|
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa komisi yang diterima oleh PT. A adalah termasuk dalam kategori jasa perantara. Atas jasa tersebut maka PT. B wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
|
| |
|
26 Juli 1999
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN REPUBLIK INDONESIA,
IGN MAYUN WINANGUN | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.