Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2417/PJ.52/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2417/PJ.52/1995
 
TENTANG
 
PENGKREDITAN PPN IMPOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Nopember 1995 perihal Pengkreditan PPN Impor, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
PT. B sebagai kontraktor proyek-proyek milik PT. A, telah mengimpor barang modal X dengan menggunakan fasilitas milik PT. A (master list dari BKPM).
2.
Atas impor barang modal X tersebut PT. B telah membayar L/C, PPN Impor dan PPh 22 dengan menggunakan nama, PT. B qq PT. A, dan memakai NPWP PT. B pada pembayarannya (SSPnya).
3.
Dengan data-data di atas sepanjang dalam harga tagihan proyek Z (harga penyerahan) dari PT. B kepada PT. A termasuk harga barang modal X ditambah jasa-jasa serta barang-barang yang lain, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat 5 Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 PPN atas impor barang modal X merupakan Pajak Masukan PT. B yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran atas tagihan harga proyek Z yang ditagih oleh PT. B kepada PT. A.
  
Demikian untuk dimaklumi.
 
14 November 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.