Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2417/PJ.52/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2417/PJ.52/1995 TENTANG
PENGKREDITAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Nopember 1995 perihal Pengkreditan PPN Impor, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
PT. B sebagai kontraktor proyek-proyek milik PT. A, telah mengimpor barang modal X dengan menggunakan fasilitas milik PT. A (master list dari BKPM).
| |
|
2.
|
Atas impor barang modal X tersebut PT. B telah membayar L/C, PPN Impor dan PPh 22 dengan menggunakan nama, PT. B qq PT. A, dan memakai NPWP PT. B pada pembayarannya (SSPnya).
| |
|
3.
|
Dengan data-data di atas sepanjang dalam harga tagihan proyek Z (harga penyerahan) dari PT. B kepada PT. A termasuk harga barang modal X ditambah jasa-jasa serta barang-barang yang lain, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat 5 Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 PPN atas impor barang modal X merupakan Pajak Masukan PT. B yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran atas tagihan harga proyek Z yang ditagih oleh PT. B kepada PT. A.
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
14 November 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.