Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2385/PJ.54/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2385/PJ.54/1996 TENTANG
SISA PAJAK UNTUK MASA DESEMBER 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat edaran Saudara tanggal 9 Juli 1996 perihal tersebut diatas dan dari data yang dilampirkan diperoleh keterangan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Untuk Masa Pajak Desember 1995 PKP Taise - PP Joint Operation mengajukan permohonan restitusi PPN sebesar Rp1.696.501.744.
| |
|
b.
|
Dengan SKPLB No. 00066/407/95/653/96 tanggal 3 April 1996 telah diberikan restitusi sebesar Rp1.310.363 878,- sedang sisanya sebesar Rp385.725.065 belum dapat diberikan restitusi karena jawaban konfirmasi dari KPP terkait menyatakan tidak ada.
| |
|
c.
|
Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut ternyata bahwa jumlah Pajak Masukan sebesar Rp385.725.065 tersebut telah dipertanggungjawabkan dan dinyatakan ada.
| |
|
|
| |
|
Memperhatikan keterangan diatas perlu kami sampaikan sesuai dengan butir 5 dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-17/PJ.52/1996 tanggal 23 Mei 1996, sisa Pajak Masukan sebesar Rp385.725.065,- tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak diterimanya SKPLB atau Masa Pajak sesudahnya atau dapat pula dimintakan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan akhir tahun buku 1995.
| ||
|
| ||
|
Apabila akan dimintakan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan akhir tahun buku 995, maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Kompensasi kelebihan Pajak Masukan yang tercantum di dalam SKPLB tersebut belum terlaksana.
| |
|
b.
|
SKPLB tersebut diterima oleh PKP masih dalam kurun waktu 6 (enam) bulan pertama tahun buku 1996.
| |
|
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalam hal Saudara menginginkan jumlah Pajak Masukan sebesar Rp385.725.065,- di restitusi, agar hal tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak Badora tempat Taise - PP Joint Operation terdaftar sebagai PKP.
| ||
|
| ||
|
Demikian semoga Saudara maklum.
| ||
|
09 September 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.