Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2381/PJ.533/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2381/PJ.533/1996 TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara 29 Februari 1996 perihal permohonan restitusi Bea Meterai Lunas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas Cek dan Bilyet Giro sebanyak 6.450 lembar, yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak tidak langsung lainnya, terdiri dari Surat izin Nomor S-130321/PJ.533/1994 tanggal 3 Maret 1994 dan Surat izin Nomor S-131164/PJ.533/1995 tanggal 2 Agustus 1995, sehubungan dengan penutupan Bank XYZ Kantor Cabang Pembantu Cipinang, telah dilaksanakan penelitian mengenai keabsahan cek dan bilyet giro, dan dibuat Berita Acara Nomor BA-348/PJ.533/1996 tanggal 27 Agustus 1996 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-35/PJ.533/1996 tanggal 27 Agustus 1996.
|
|
|
Dengan demikian Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro Bank XYZ KCP. Cipinang yang dapat dialihkan ke Cek dan Bilyet Giro Bank XYZ KCU. Matraman adalah sebanyak 6.450 lembar, terdiri dari Cek 1.250 lembar dan Bilyet Giro 200 lembar dengan tarif Bea Meterai Rp500,00; Cek 2.500 lembar dan Giro 2.500 lembar dengan tarif Bea Meterai Rp1.000,00 sehingga jumlah seluruhnya Rp5.725.000,00
|
|
2.
|
Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran tanda lunas Bea Meterai pada pencetakan blanko Cek dan Bilyet Giro baru dan harus disesuaikan dengan tarif yang berlaku berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1995, yaitu Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro ditetapkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
09 September 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.