Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2374/PJ.54/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2374/PJ.54/1995 TENTANG
PENCABUTAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN SEBESAR RP43.410.152,77
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 27 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan permintaan Saudara maka surat-surat Saudara tanggal 28 April 1995 yang ditujukan kepada Kepala KPP. Surabaya Selatan, tanggal 20 Juli 1994 dan tanggal 28 Juli 1995 yang ditujukan kepada kami, tidak diproses lebih lanjut.
| ||
|
Demikian untuk diketahui.
| ||
|
| ||
|
07 November 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.