Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2355/PJ.3/1984
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2355/PJ.3/1984 TENTANG
PEKERJAAN MERAJANG CENGKEH (SERI PPN - 17)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Oktober 1984 Nomor : XXX mengenai hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa kami sependapat dengan Saudara, pekerjaan merajang cengkeh tidak termasuk pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m kalimat kedua Undang-Undang PPN 1984 juncto Pasal 11 PP. No.38/1983. Dengan demikian cengkeh rajangan adalah Bukan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
| ||
|
| ||
|
Dapat kami beritahukan pula bahwa kelompok pengusaha cengkeh rajangan di Semarang telah mengajukan pertanyaan yang sama dan penegasan kami adalah sama dengan yang kami berikan kepada Saudara
| ||
|
| ||
|
Untuk mudahnya disampaikan salinan jawaban kepada para pengusaha rajangan cengkeh termaksud.
| ||
|
| ||
|
15 November 1984
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
DRS. DJAFAR MAHFUD |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.