Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2352/PJ.532/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2352/PJ.532/1997
 
TENTANG
 
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Juli 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa usaha jasa persewaan ruangan termasuk Jasa Kena Pajak, oleh karena itu PT. XYZ wajib melaporkan usaha tersebut pada Kantor Pelayanan Pajak tempat PT.XYZ terdaftar. Atas PPN yang dipungut developer atas pembelian gedung kantor (Pajak Masukan) dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan perusahaan (dalam hal ini jasa persewaan ruangan) dan belum dibiayakan.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
19 Agustus 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.