Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2323/PJ.52/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2323/PJ.52/1995 TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-05/PJ/1995 TANGGAL 26 JANUARI 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 8 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-05/PJ/1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana menyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir atau kepada pembeli dan/atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
| |
|
2.
|
Sesuai ketentuan tersebut maka pihak yang menentukan jenis Faktur Pajak yang akan diterbitkan adalah pihak yang mengeluarkan BKP/JKP dengan memperhatikan identitas pembeli atau penerima BKP/JKP, bukan atas permintaan penerima BKP/JKP.
| |
| Dengan demikian, maka apabila PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP mengetahui identitas lengkap penerima BKP/JKP, harus membuat Faktur Pajak Standar. | ||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
31 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.