Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2323/PJ.52/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2323/PJ.52/1995
 
TENTANG
 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-05/PJ/1995 TANGGAL 26 JANUARI 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 8 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-05/PJ/1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana menyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir atau kepada pembeli dan/atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
2.
Sesuai ketentuan tersebut maka pihak yang menentukan jenis Faktur Pajak yang akan diterbitkan adalah pihak yang mengeluarkan BKP/JKP dengan memperhatikan identitas pembeli atau penerima BKP/JKP, bukan atas permintaan penerima BKP/JKP.
  
Dengan demikian, maka apabila PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP mengetahui identitas lengkap penerima BKP/JKP, harus membuat Faktur Pajak Standar.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
31 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.