Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2315/PJ.531/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2315/PJ.531/1996 TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS DANA PENDAMPING YANG BERASAL DARI APBN KHUSUS UNTUK TAHUN ANGGARAN 1995/1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Menunjuk surat Saudara tanggal 26 Maret 1996 perihal seperti tercantum dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Atas porsi rupiah dari proyek Pemerintah yang sebagian dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri dan sebagian dari APBN/APBD, khusus tahun anggaran 1995/1996, memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, sesuai butir III angka 1 Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-64/A/71/0596, No. SE-32/PJ/1996, No. SE-19/BC/1996 (fotokopi terlampir).
|
|
2.
|
Untuk tahun anggaran 1996/1997 dan seterusnya, atas porsi rupiah tetap terutang PPN/PPnBM yang harus dipungut oleh KPKN/Bendaharawan.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
04 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.