Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2310/PJ.752/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2310/PJ.752/2001 TENTANG
PENAGIHAN PAJAK TERHADAP SKPKB HASIL PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Berdasarkan data dari beberapa KPP atas SKPKB dari hasil pemeriksaan Wajib Pajak pada saat closing conference (pembahasan akhir) menyatakan setuju namun pada waktunya ternyata Wajib Pajak yang bersangkutan belum/tidak melunasinya. Guna mengantisipasi hal tersebut diperlukan upaya-upaya yang lebih intensif untuk kelancaran penagihan pajak.
| |
|
|
|
|
Oleh karena itu perlu dilakukan kerja sama antara KPP dengan Karikpa, antara lain:
| |
|
1.
|
Kepala KPP memberikan informasi kepada Kepala Karikpa mengenai SKPKB dari hasil pemeriksaan yang Wajib Pajak menyatakan setuju namun belum/tidak dilunasi pada waktunya oleh Wajib Pajak bersangkutan sesuai hasil pembahasan akhir (closing conference).
|
|
2.
|
Berdasarkan butir 1 di atas Pemeriksa menghubungi Wajib Pajak untuk meminta segera melunasinya. Apabila Wajib Pajak tetap tidak melunasinya maka Kepala KPP segera melaksanakan tindakan penagihan aktif.
|
|
3.
|
Para Kepala Kanwil diminta mengawasi guna kelancaran pelaksanaan penagihannya.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
|
|
|
3 Juli 2001
DIREKTUR,
GUNADI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.