Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2310/PJ.752/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2310/PJ.752/2001
 
TENTANG
 
PENAGIHAN PAJAK TERHADAP SKPKB HASIL PEMERIKSAAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Berdasarkan data dari beberapa KPP atas SKPKB dari hasil pemeriksaan Wajib Pajak pada saat closing conference (pembahasan akhir) menyatakan setuju namun pada waktunya ternyata Wajib Pajak yang bersangkutan belum/tidak melunasinya. Guna mengantisipasi hal tersebut diperlukan upaya-upaya yang lebih intensif untuk kelancaran penagihan pajak.
 
 
Oleh karena itu perlu dilakukan kerja sama antara KPP dengan Karikpa, antara lain:
1.
Kepala KPP memberikan informasi kepada Kepala Karikpa mengenai SKPKB dari hasil pemeriksaan yang Wajib Pajak menyatakan setuju namun belum/tidak dilunasi pada waktunya oleh Wajib Pajak bersangkutan sesuai hasil pembahasan akhir (closing conference).
2.
Berdasarkan butir 1 di atas Pemeriksa menghubungi Wajib Pajak untuk meminta segera melunasinya. Apabila Wajib Pajak tetap tidak melunasinya maka Kepala KPP segera melaksanakan tindakan penagihan aktif.
3.
Para Kepala Kanwil diminta mengawasi guna kelancaran pelaksanaan penagihannya.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
 
3 Juli 2001
DIREKTUR,
GUNADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.