Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2301/PJ.52/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2301/PJ.52/1994
 
TENTANG
 
PPN, PPnBM DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR GREETING CARDS, NON CARDS DAN PUBLICITY MATERIALS OLEH UNICEF
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 September 1994 Nomor XXX kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang tembusannya disampaikan kepada kami perihal permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor atas impor greeting cards, non cards dan publicity materials, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Terdapat perjanjian antara UNICEF dan pemerintah RI tanggal 17 Nopember 1966, yang dalam Pasal VII dinyatakan bahwa "tidak dikenakan pajak-pajak dan pungutan lainnya atas penyerahan dan penyediaan perlengkapan yang dilakukan oleh UNICEF sepanjang penyerahan dan penyediaan perlengkapan tersebut digunakan sesuai dengan Rencana Operasi UNICEF".
2.
Ternyata penjualan greeting cards, non cards dan publicity materials tersebut hasilnya dipergunakan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di dunia, termasuk anak-anak Indonesia.
3.
Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas kami berpendapat bahwa atas impor yang dilakukan oleh UNICEF Perwakilan Indonesia berupa:
 
-
Nama barang: 4 pallets S.T.C. 142 karton
 
-
"Greeting cards, non cards dan Publicity Materials"
 
-
Nama kapal: Equator Ruby 54, dari Singapura
 
-
Berat: 1247 Kg
 
-
Ukuran: 4.000 M3
 
-
B/L: Freight Links Express Ptd.Ltd.No. JKT 22998-21
 
-
Invoice: UNICEF GCO Proforma invoice tertanggal 16 Agustus 1994
 
-
Jumlah: Sin$7,247.10
 
-
Lokasi: KIMS II, Gudang 213 
 
 
 
Dapat diberikan fasilitas PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
05 Oktober 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.