Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2262/PJ.532/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2262/PJ.532/1997 TENTANG
PPN ATAS PENJUALAN MEMBER CARD (KARTU ANGGOTA) JASA BENGKEL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juli 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penjelasan bahwa jasa bengkel tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), oleh karena itu penjualan Member Card jasa bengkel terutang PPN, sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar nilai Penggantian (dalam hal ini iuran) yang dibayarkan oleh pemegang Member Card untuk selama jangka waktu tertentu. Pengusaha jasa bengkel wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
18 Agustus 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.