Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2255/PJ.51/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2255/PJ.51/1993 TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BIJI KACANG METE MENTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 16 Agustus 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.51/1993 tanggal 22 Juli 1993, ditegaskan bahwa biji kacang mete yang sudah dikemas dan diberi label atau merek merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
|
|
2.
|
Oleh karena PT. XYZ telah melaksanakan ketentuan dalam surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor: S-1031/PJ./32/1988 tanggal 13 Juni 1988 perihal PPN atas kacang mete, sesuai dengan petunjuk mengenai PPN dalam surat tersebut, maka dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.51/1993 tanggal 22 Juli 1993, PT. XYZ harus melaksanakan pengenaan PPN sesuai dengan isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut terhitung sejak tanggal 22 Juli 1993.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
08 September 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.