Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2255/PJ.51/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2255/PJ.51/1993
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENYERAHAN BIJI KACANG METE MENTAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 16 Agustus 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.51/1993 tanggal 22 Juli 1993, ditegaskan bahwa biji kacang mete yang sudah dikemas dan diberi label atau merek merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
2.
Oleh karena PT. XYZ telah melaksanakan ketentuan dalam surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor: S-1031/PJ./32/1988 tanggal 13 Juni 1988 perihal PPN atas kacang mete, sesuai dengan petunjuk mengenai PPN dalam surat tersebut, maka dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.51/1993 tanggal 22 Juli 1993, PT. XYZ harus melaksanakan pengenaan PPN sesuai dengan isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut terhitung sejak tanggal 22 Juli 1993.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
08 September 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.