Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2245/PJ.54/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2245/PJ.54/1998 TENTANG
DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat kami No. XXX tanggal 13 Mei 1998 mengenai daftar Perusahaan Eksportir Tertentu, setelah dilakukan penelitian kembali berdasarkan surat Wajib Pajak No: XX tanggal 5 Oktober 1998 dan XX tanggal 21 September 1998, ternyata PT. XYZ dengan NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar sebagai PKP pada KPP Yogyakarta.
| |
|
| |
|
Oleh karena itu Perusahaan Eksportir Tertentu atas nama PT. XYZ kami pindahkan ke dalam daftar Perusahaan Eksportir Tertentu pada KPP Yogyakarta.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.
| |
|
| |
|
09 Oktober 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA A. SJARIFUDDIN ALSAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.