Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-221/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-221/PJ.51/1995 TENTANG
PPN ATAS JAMUR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 November 1994, perihal PPN perusahaan yang bergerak dalam bidang budidaya jamur, dengan ini kami beritahukan bahwa untuk menjawab permasalahan yang Saudara hadapi yaitu PPN atas penyerahan budidaya jamur, kami memerlukan penjelasan dari Saudara mengenai:
| |
|
1.
|
Proses pembudidayaan jamur sampai kepada pemasarannya dan alat produksi yang dipakai.
|
|
2.
|
Contoh-contoh hasil produksi jamur beserta cara dan jenis pembungkus/pengemasannya.
|
|
| |
|
Penjelasan Saudara dan contoh-contoh tersebut diharapkan dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama agar penjelasan yang Saudara perlukan dapat segera kami berikan.
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
13 Maret 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.