Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2181/PJ.73/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2181/PJ.73/1997 TENTANG
INSTRUKSI MELAKUKAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN TERHADAP NOTARIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan Nota dinas dari Direktur PPN dan PTLL Nomor: ND-442/PJ.53/1997 tanggal 18 Juli 1997 hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan Terhadap Notaris Dalam Rangka Penerimaan Pajak Notaris dan mengingat jasa notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk jasa yang tidak dikecualikan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka dalam rangka upaya menggali potensi pajak dari Notaris khususnya PPN dan sekaligus untuk menguji kepatuhan Notaris dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya, kepada Saudara diinstruksikan untuk segera melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap Notaris dimaksud.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
14 Oktober 1997
Pjs. DIREKTUR PEMERIKSAAN
GUNADI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.