Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2173/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2173/PJ.51/1994 TENTANG
PPnBM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN DALAM KEADAAN CKD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari para Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) mengenai pengenaan PPnBM atas impor kendaraan jenis sedan dalam keadaan CKD, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Ketentuan Umum Menginterpretasi Nomenklatur BTBMI 1994, atas barang yang diimpor dalam bentuk tidak terpasang atau tidak lengkap (CKD), apabila keseluruhan barang telah memiliki sifat hakiki dari barang jadinya, secara teknis barang tersebut diklasifikasikan sebagai barang jadi (built up), sehingga dalam BTBMI 1994 pos tarif kendaraan jenis sedan (built up) dapat disamakan dengan CKD sedan.
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan di atas, maka atas impor CKD sedan terutang PPnBM dengan tarif 35%. Oleh karena CKD sedan yang selanjutnya dirakit menjadi mobil sedan atas penyerahan di dalam negerinya juga terutang PPnBM, maka agar pengenaan PPnBM kendaraan bermotor jenis sedan tidak terjadi dua kali, kami berpendapat bahwa impor CKD sedan seyogyanya tidak terutang PPnBM.
|
|
3.
|
Dalam rangka kesamaan pendapat mengenai pengenaan PPnBM atas impor CKD jenis sedan, maka kami mohon pendapat Saudara, dan jawaban Saudara dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama.
|
|
|
|
|
Demikian atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
| |
|
| |
|
14 September 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.