Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-214/PJ.65/1985
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-214/PJ.65/1985 TENTANG
PENGGUNAAN MICRO FILM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Menjawab surat saudara tanggal 4 Juni 1985 No. XXX mengenai penggunaan micro film sebagai pengganti dokumen asli dengan ini diberitahukan bahwa mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan belum mengatur legalisasi dokumen micro film sebagai alat bukti menurut hukum, maka karenanya dokumen dalam bentuk micro film belum mempunyai nilai kegunaan hukum.
| ||
|
| ||
|
Berhubung dengan itu dokumen-dokumen yang dimaksud dalam surat Saudara dapat saja dibuatkan micro filmnya, tetapi dokumen aslinya (hard copies) tetap harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun, sesuai pasal 28 ayat 6 UU No. 6 Tahun 1983.
| ||
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
01 Oktober 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. SALAMUN A.T. |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.