Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2142/PJ.533/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2142/PJ.533/1996
 
TENTANG
 
KODE JENIS PAJAK UNTUK SETORAN BEA METERAI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan Tanda Terima Setoran Giro Pos (GIR 6) tanggal 29-5-1996 dari Kantor Pos dan Giro Jatinegara atas Surat Setoran Pajak KP.PDIP.5.1-94 untuk setoran Bea Meterai yang disetor PT. XYZ (fotokopi terlampir), dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1.
Atas Surat Setoran Pajak (SSP) bentuk KP.PDIP.5.1-94 telah diadakan perubahan sehingga menjadi bentuk KP.PDIP.5.1-95. Setoran Bea Meterai yang semula menggunakan kode setoran 0134 diubah menjadi 0133, sedangkan kode setoran 0134 dipakai untuk setoran Bea Lelang yang termasuk penerimaan negara bukan pajak.
2.
Dalam hal penyetor masih menggunakan SSP KP.PDIP.5.1-94, kode setoran Bea Meterai agar tetap menggunakan 0133 termasuk kode Tanda Terima Setoran Giro Pos (GIR 6) supaya menggunakan kode penerimaan 0133.
 
 
Demikian atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
 
21 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.