Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-213/PJ.52/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-213/PJ.52/1993
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENYALURAN MAJALAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 9 Nopember 1992 perihal izin menyalurkan majalah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 dan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1988, atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh penerbit atau penyalur kepada pihak mana pun, terutang PPN.
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas penyerahan majalah oleh PT XYZ baik yang diterbitkan sendiri maupun yang diterbitkan oleh pihak lain harus dipungut PPN-nya oleh PT. XYZ pada saat menyerahkan/menyalurkan majalah.
3.
Pada waktu membeli majalah dari penerbit lain, PT XYZ membayar PPN yang merupakan Pajak Masukan yang nantinya dapat dikreditkan terhadap PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut sewaktu menyerahkan majalah kepada pihak lain.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
15 Maret 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
Drs. SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.