Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2137/PJ.54/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2137/PJ.54/1996
 
TENTANG
 
PEMINDAHAN TRANSAKSI IMPOR DARI KANTOR PUSAT KE CABANG
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) tanggal 11 Juni 1996 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, perihal tersebut di atas, kami telah meminta keterangan tambahan dari KPP Jakarta Kebon Jeruk tempat PKP tersebut terdaftar. Namun mengingat PKP tersebut semula terdaftar pada KPP Jakarta Penjaringan, maka bilamana berkas PKP dimaksud masih ada pada Saudara kami memerlukan keterangan mengenai Wajib Pajak tersebut dari Saudara, seperti identitas, status keberadaan Wajib Pajak, pengkreditan Pajak Masukan atas barang impor berupa mesin-mesin sebagaimana dimaksud Wajib Pajak dalam suratnya di atas (foto copy terlampir), kepatuhan memasukkan SPT Masa PPN, dan keterangan lainnya tentang Wajib Pajak tersebut.
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
21 Agustus 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.