Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-210/PJ.1/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-210/PJ.1/1997 TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 306/KMK.04/1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 306/KMK.04/1997 tanggal 7 Juli 1997, tentang Perubahan Data Pemberian Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak, untuk dapat dipergunakan seperlunya.
| |
|
| |
|
Untuk Kantor-kantor Pelayanan Pajak yang mengalami pemecahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997 dan Pemecahan Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto sebagai realisasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994, Keputusan Menteri tersebut di atas merupakan acuan, terutama dalam pemisahan berkas-berkas Wajib Pajak. Sementara itu, Kantor-kantor Pelayanan Pajak lainnya, tidak mengalami Perubahan Nomor Kode Kantor sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
| |
|
| |
|
Demikian agar maklum.
| |
|
| |
|
14 Juli 1997
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.