Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2108/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2108/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS KOMODITI PUPUK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 495/KMK.04/1994 tanggal 8 Oktober 1994, pupuk Urea yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan sektor pertanian disubsidi Pemerintah.
2.
Pada Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 disebutkan bahwa atas pupuk atau pestisida yang tidak bersubsidi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan-peraturan lainnya.
3.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
 
a.
Mulai tanggal 8 Oktober 1994 hanya atas pengadaan dan penyaluran pupuk Urea saja yang disubsidi Pemerintah. Dengan demikian atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Pelengkap Cair merk "A" tidak disubsidi Pemerintah.
 
b.
Oleh karena itu atas penyerahan Pupuk Pelengkap Cair merk "A" yang diproduksi oleh PT. XYZ tetap terutang PPN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994.
 
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
25 Juli 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.