Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-207/PJ.431/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-207/PJ.431/1997
 
TENTANG
 
PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 SECARA TERPUSAT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Oktober 1996 perihal permohonan pemusatan PPh Pasal 21, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Bekasi No. Lap-262/WPJ.07/KP.0806/1996 tanggal 9 Desember 1996, pada Kantor Cabang PT. XYZdi Bekasi terdapat pemotongan PPh Pasal 21.
2.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Serpong No. Lap-109/WPJ.107/KP.1104/1996 tanggal 11 Desember 1996, pada Kantor Cabang PT. XYZ di Ciputat, Kab. Tangerang terdapat administrasi pembayaran gaji dan administrasi kepegawaian.
3.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Serang No. Lap. PSL-02/WPJ.07/KP.0106/1997 tanggal 20 Januari 1997, pada Kantor Cabang PT. XYZ di Serang terdapat administrasi karyawan dan pembuatan daftar penghitungan gaji.
4.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Karawang No. LAP-109/WPJ.07/KP.0904/1997 tanggal 25 April 1997, Kantor Cabang PT. XYZ di Karawang membuat daftar gaji.
5.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 dan SE-09/PJ.431/1990 tanggal 9 Maret 1990, serta mengingat penjelasan sebagaimana tersebut pada butir 1 s.d. 4 di atas, maka permohonan Saudara untuk melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 Kantor Cabang PT. XYZ sebagaimana dimaksud pada butir 1 s.d. 4 di atas, secara terpusat pada Kantor Pelayanan Pajak Tangerang tidak dapat kami setujui.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
03 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
I MADE GDE ERATA
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.