Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-205/PJ.9/2005

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-205/PJ.9/2005
 
TENTANG
 
PEREKAMAN SPT DAN SPMKP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi demi terciptanya kualitas data yang semakin baik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini kami ingatkan kembali kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
a.
Dalam perekaman SPT Tahunan/SPT Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai agar semua elemen-elemen dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak direkam seluruhnya;
b.
Melakukan perekaman terhadap seluruh Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan telah dibayarkan oleh Bank Persepsi;
c.
Terhadap SPT Tahunan, SPT Masa dan SPMKP yang belum direkam agar segera diselesaikan;
d.
Kepada Kepala Kantor Wilayah agar melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap pelaksanaan perekaman SPT dan SPMKP oleh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayahnya masing-masing;
 
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
 
31 Maret 2005
DIREKTUR,
KEN DWIJUGIASTEADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.