Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-204/PJ.32/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-204/PJ.32/1996
 
TENTANG
 
MOHON DISPENSASI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Oktober 1996 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor S-176/PJ.32/1996 tanggal 23 September 1996, kegiatan membangun sendiri sesuai dengan Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 adalah terutang PPN. Oleh karena itu permohonan pembebasan pengenaan PPN tetap tidak dapat kami kabulkan.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
24 Oktober 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.