Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-202/PJ.51/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-202/PJ.51/1993 TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN MAJALAH KORPRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 21 Agustus 1992 perihal PPN, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Pasal 1 huruf b, c dan d angka 1.e. Undang-Undang PPN Tahun 1984, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang merupakan hasil pengolahan dan termasuk di dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma.
|
|
2.
|
Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a angka 1 Undang-Undang PPN Tahun 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
|
|
3,
|
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila dilihat dari barang dan penyerahannya, majalah KORPRI adalah Barang Kena Pajak dan kegiatan Korpri Pusat tersebut termasuk dalam kegiatan penyerahan BKP sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1.e. Undang-Undang PPN 1984.
|
|
|
|
|
Dengan demikian maka KORPRI Pusat sebagai penerbit Majalah KORPRI wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
13 Maret 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.