Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-202/PJ.51/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-202/PJ.51/1993
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENYERAHAN MAJALAH KORPRI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 21 Agustus 1992 perihal PPN, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 1 huruf b, c dan d angka 1.e. Undang-Undang PPN Tahun 1984, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang merupakan hasil pengolahan dan termasuk di dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma.
2.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a angka 1 Undang-Undang PPN Tahun 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
3,
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila dilihat dari barang dan penyerahannya, majalah KORPRI adalah Barang Kena Pajak dan kegiatan Korpri Pusat tersebut termasuk dalam kegiatan penyerahan BKP sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1.e. Undang-Undang PPN 1984.
 
 
Dengan demikian maka KORPRI Pusat sebagai penerbit Majalah KORPRI wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
13 Maret 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.