Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1989/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1989/PJ.53/1995 TENTANG
PENJELASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
| |
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang tersebut pada butir 1 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
| |
|
3.
|
Sesuai isi surat Saudara, XYZ Surabaya melakukan kegiatan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan, persewaan kolam renang, persewaan mainan anak-anak dan persewaan tempat parkir.
| |
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 serta memperhatikan hal tersebut pada butir 3, diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
|
1.
|
Jasa persewaan lapangan tempat olahraga seperti kolam renang, dan tempat mainan anak-anak tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.
|
|
|
2.
|
Karena uang parkir hakikatnya adalah retribusi parkir, maka atas dasar pertimbangan tersebut, bukan obyek Pajak Pertambahan Nilai, namun sepanjang pungutan uang parkir dilakukan langsung oleh Pemda. Bila dilakukan/dikelola oleh Swasta, terutang PPN.
|
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
29 September 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.