Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1973/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1973/PJ.51/1994 TENTANG
PPN ATAS IMPOR UANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai Pasal 1 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, atas impor uang kertas, uang logam dan traveller's cheque, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
| |
|
2.
|
Sesuai pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus mempunyai surat keterangan PPN ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
3.
|
Sesuai pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986, orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus melakukan sendiri penghitungan PPN yang seharusnya terutang dan mencantumkan jumlah PPN tersebut dalam PIUD dan Surat Setoran Pajak, serta menyerahkan surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Bank Devisa atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan Surat Setoran Pajak dan PIUD.
| |
|
4.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL untuk setiap PIUD/setiap kali impor dan dilengkapi dengan:
| |
|
|
a.
|
Dokumen-dokumen impor (LPS, Invoice, L/C dan B/L atau AWB),
|
|
|
b.
|
SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang terakhir beserta laporan keuangannya.
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
23 Agustus 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SUNARIA TADJUDIN | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.