Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|
|
|
Dalam rangka pengamanan penerimaan PPh Tahun 2000 dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk memperhatikan dan mengupayakan terealisirnya penerimaan pajak (terutama/termasuk PPh) a.l.sbb:
|
|
1.
|
Wajib Pajak yang dengan himbauan Saudara, telah menyanggupi pembayaran hutang pajaknya sesuai ketetapan pajak atau persetujuan angsuran/penundaan.
|
2.
|
Wajib Pajak yang sebelum penerbitan surat ketetapan pajak, dapat dilakukan pendekatan bersedia membayar kewajiban pajaknya tanpa menunggu penerbitan surat ketetapan pajak.
|
3.
|
Wajib Pajak yang tagihan pajaknya karena sesuatu hal tidak dapat ditagih lagi, namun dengan pendekatan persuasif, bersedia membayarnya (uang pembasuh batin).
|
|
|
Demikian untuk menjadi perhatian.
|
|
|
|
11 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
GUNADI |