Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S-196/PJ.44/2000

     
    TENTANG
     
    PENAGIHAN HUTANG PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    Dalam rangka pengamanan penerimaan PPh Tahun 2000 dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk memperhatikan dan mengupayakan terealisirnya penerimaan pajak (terutama/termasuk PPh) a.l.sbb:
    1.
    Wajib Pajak yang dengan himbauan Saudara, telah menyanggupi pembayaran hutang pajaknya sesuai ketetapan pajak atau persetujuan angsuran/penundaan.
    2.
    Wajib Pajak yang sebelum penerbitan surat ketetapan pajak, dapat dilakukan pendekatan bersedia membayar kewajiban pajaknya tanpa menunggu penerbitan surat ketetapan pajak.
    3.
    Wajib Pajak yang tagihan pajaknya karena sesuatu hal tidak dapat ditagih lagi, namun dengan pendekatan persuasif, bersedia membayarnya (uang pembasuh batin).
     
     
    Demikian untuk menjadi perhatian.
     
     
    11 Oktober 2000
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    GUNADI

    Surat Direktur Jenderal Pajak S-196/PJ.44/2000 - Perpajakan DDTC