Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-196/PJ.44/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-196/PJ.44/2000 TENTANG
PENAGIHAN HUTANG PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Dalam rangka pengamanan penerimaan PPh Tahun 2000 dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk memperhatikan dan mengupayakan terealisirnya penerimaan pajak (terutama/termasuk PPh) a.l.sbb:
| |
|
1.
|
Wajib Pajak yang dengan himbauan Saudara, telah menyanggupi pembayaran hutang pajaknya sesuai ketetapan pajak atau persetujuan angsuran/penundaan.
|
|
2.
|
Wajib Pajak yang sebelum penerbitan surat ketetapan pajak, dapat dilakukan pendekatan bersedia membayar kewajiban pajaknya tanpa menunggu penerbitan surat ketetapan pajak.
|
|
3.
|
Wajib Pajak yang tagihan pajaknya karena sesuatu hal tidak dapat ditagih lagi, namun dengan pendekatan persuasif, bersedia membayarnya (uang pembasuh batin).
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi perhatian.
| |
|
|
|
|
11 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
GUNADI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.